TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung tangkap DPO kasus korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung. Pria berinisial IS ditangkap lantaran masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun, IS merupakan Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan. Pria kelahiran Riau, yang bermukim di Griya Cempaka Arum B-1l No. 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung itu ditangkap lantaran merigukan keuangan negara mencapai Rp 264 juta, Rabu 26 Oktober 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Belitung.
“IS merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,” terang Ketut Sumedana.
“Maka dari itu secara patut yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Dengan demikian, setelah berhasil diamankan, tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.