TANGSELXPRESS – Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyebut Putri ikut menembak korban Yosua.
“Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas,” kata Febri ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10), Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yosua bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang. Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.
“Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan,” kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Febri kembali menegaskan tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri. Dia menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan,” katanya.
Dia mengaku setidaknya mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, di antaranya keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri serta asesmen psikologi forensik.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan ya, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 (Juli) yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 (Juli) dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya, ada empat bukti yang mendukung,” jelasnya.
Terakhir, dia menyatakan kliennya ingin menunjukkan sikap kooperatif agar persidangan tersebut segara masuk pada pokok-pokok perkara.
“Kenapa? Karena di proses berikutnya kami bisa menguji fakta-fakta yang objektif tersebut, karena kami percaya hanya dengan pengujian fakta-fakta yang objektif,” ujar Febri.
Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati. Majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.