TANGSELXPRESS – Islam sangat tidak menganjurkan bagi umatnya meminta kembali apa yang sudah diberikan kepada orang lain. Larangan meminta kembali hadiah yang telah diberikan kepada orang lain merupakan perkataan jumhur ulama.
Jika ada umat muslim yang pernah mengalami hal begitu, jangan dilakukan kembali. Perlu diketahui, hal itu merupakan contoh yang buruk dan bukan termasuk akhlak seorang muslim, Selasa 25 Oktober 2022.
Mengapa demikian? Karena apapun yang telah diberikan baik itu berupa hadiah maupun sedekah, secara keseluruhan sudah menjadi hak penerimanya. Secara tidak langsung kita sudah ridho memberikan secara fisik dan kepemilikan.
Akan tetapi ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat perbuatan menarik pemberian itu diperbolehkan, lho. Misalnya apabila seorang ayah memberikan sesuatu kepada anaknya lalu si ayah berubah pikiran, maka ayahnya bisa menarik kembali pemberiannya untuk tujuan kemaslahatan.
Disebutkan dalam riwayat muslim mengatakan “Berlaku adil lah terhadap anak anakmu”. Ketika orang tua memberikan hadiah kepada anaknya maka harus bersikap adil dan tidak ada yang diistimewakan.
Kecuali apabila kebutuhan keluarga lebih diperlukan pada saat itu, dan kemudian si anak pun punya kebutuhan, maka dari itu lebih baik memberikannya sesuai kebutuhannya dan tidak berlebihan.
lebih diperlukan pada saat itu, dan kemudian si anak pun punya kebutuhan, maka dari itu lebih baik memberikannya sesuai kebutuhannya dan tidak berlebihan.
Kemudian hal lainnya jika orang yang diberi atau yang menerima hadiah atau sedekah itu secara sukarela tanpa paksaan ingin menyerahkan kembali barang pemberian itu kepada orang yang memberi maka hal itu dibolehkan. Dalam hal ini tidak ada masalah antara pemberi dan penerima.
Kesimpulannya bisa dikatakan bahwa secara umum, pemberian kita kepada seseorang baik itu hadiah ataupun sedekah merupakan suatu hal yang menyenangkan.
Namun apabila hal itu diminta kembali oleh kita , maka hukumnya haram dan Rasulullah memisalkannya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya.
Pengecualian bagi seorang ayah yang memberikan hadiah kepada anaknya, dikarenakan berbagai sebab seperti untuk kemaslahatan keluarga. Karena sesungguhnya harta anak itu adalah milik ayahnya, karena berasal darinya, dan seoarang ayah juga yang menafkahinya.