• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Sampah Plastik Jadi Isu Nasional: Pemkot Tangsel Antisipasi dengan Pengurangan Lewat Perwali Nomor 83 Tahun 2022

admin by admin
Oktober 24, 2022
in BANTEN, DAERAH, NASIONAL, NEWS, REGIONAL, TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Sampah Plastik Jadi Isu Nasional: Pemkot Tangsel Antisipasi dengan Pengurangan Lewat Perwali Nomor 83 Tahun 2022
2.5k
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kajian Politik Nasional (KPI) menilai sampah plastik jadi isu nasional. Pasalnya, dalam survey yang dilakukan KPI menunjukkan sekitar 11 persen responden tidak puas dengan pengelolaan pelayanan publik, termasuk sampah plastik yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan data KPI, angka 11 persen itu merupakan sebagian kecil dari 440 responden. Sebab, dalam survey itu sebanyak 61 persen responden menunjukkan rasa puas atas pengelolaan pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tangsel, dan 27,3 persen menjawab biasa saja, sisanya abu-abu, Senin 24 Oktober 2022.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, hasil survei itu bisa menjadi acuan bagi Pemda di Tangerang Raya untuk menentukan kebijakan publik selanjutnya.

“Survei ini mengukur tingkat kepuasan publik di Tangerang Raya dengan hasil ada gap yang begitu tinggi di antaranya ketimpangan sosial ekonomi, ketimpangan infrastruktur di kota urban ini antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang dan Tangsel,” terang Adib Miftahul.

Meski demikian, terkait hal itu, pengolahan sampah menjadi kian penting dengan banyaknya produksi kemasan berbahan dasar plastik. Namun, perlu diketahui dalam mengolah sampah plastik dibutuhkan cara yang baik dan sesuai agar aman bagi lingkungan.

BACA JUGA :  Wujud Semangat Kebersamaan, Pilar Ikut Serta Meriahkan Perlombaan 17 Agustus

Satu sisi, tidak jarang sampah plastik yang dibakar masyarakat tanpa tahu dampaknya terhadap lingkungan. Ternyata dengan cara itu berdampak menjadi polusi udara, sebaiknya dalam mencegah sampah plastik beredar diiringi dengan langkah yang dianjurkan.

Sementara, Komunikolog Politik dan Kebijakan Publik dari Forum Politik Indonesia (FPI), Tamil Selvan menjelaskan terkait sampah plastik. Menurut Tamil, isu sampah plastik menjadi isu nasional, artinya isu itu tidak bisa dibebankan kepada kebijakan Pemkot Tangsel saja.

“Sampah ini kan menjadi isu nasional, kalau kita bicara sampah tidak serta merta bisa kita bebankan kepada kebijakan Pemkot Tangsel semata. Kenapa? Sebab yang menjadi isu nasional itu adalah sampah plastik, karena sampah plastik yang kita tahu adalah sampah kemasan-kemasan produk harian, produk konsumtif,” terang Tamil Selvan.

“Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh NGO yang kemudian merubah sampah-sampah plastik itu untuk menjadi produk-produk kreatif, jumlahnya tidak berbanding lurus dengan sampah yang kemudian bertambah setiap harinya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Gegara Parkir di Pinggir Jalan, Mobil Milik Asropi Hilang Dibawa Kabur Maling

Dengan begitu, Tamil menjelaskan terkait solusinya. Menurutnya, solusi itu harus ada kebijakan Pemerintah Pusat untuk memanggil produsen produk yang menghasilkan sampah plastik.

“Maka solusinya apa? Solusinya harus ada di kebijakan pemerintah pusat yang kemudian memanggil para produsen-produsen produk konsumtif harian ini, agar mengeluarkan kemasan yang lebih ramah lingkungan atau paling tidak kemasan yang sudah dia sebar ke masyarakat, kemasan kosong itu harus dia terima lagi, tarik kembali,” jelas Tamil.

“Karena apapun solusi atau apapun yang akan dilakukan oleh pihak kebijakan pemerintah setingkat pemerintah daerah, lalu kemudian dorongan-dorongan dari NGO setempat tidak akan pernah menjadi solusi. Justru ini hanya akan menjadi penkiller, bahasanya jadi solusi-solusi sementara,” pungkasnya.

Kendati demikian, mengingat kasus itu memang sampah plastik perlu menjadi perhatian khusus. Apalagi dari tahun ke tahun memang memperlihatkan peningkatan jumlah, ditambah sampah plastik bersifat anorganik dan sulit untuk terurai.

BACA JUGA :  Aksi Netizen Tandai Jalan Berlubang di Pamulang Dapat Respon PUPR Banten, Begini Langkah UPJJ

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Rastra Yudhatama menjelaskan terkait sampah plastik. Menurut Yudha, terkait hal itu, kata dia, Pemkot Tangerang Selatan telah mengatur dengan Perwali Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.

“Untuk mengurangi sampah plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Alasannya, karena kantong plastik diperlukan waktu 10-20 tahun untuk hancur atau terurai di alam,” jelas Rastra Yudhatama.

Dengan demikian, Pemkot Tangsel telah menjamin keselamatan, kesehatan maupun kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran sampah plastik melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Sampah Plastik.

Dengan adanya jaminan itu bisa dilihat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan sanksi administratif kepada produsen yang menghasilkan sampah plastik pada Pasal 15 dalam Perwali Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.

Tags: Dinas Lingkungan HidupDLHPemkot Tangsel Antisipasi dengan PenguranganPerwali Nomor 83 Tahun 2022produsenSampah Plastik Jadi Isu NasionalTangerang Selatan
Previous Post

Ramalan Zodiak 24 Oktober 2022: Leo, Virgo, Libra Jangan Kaget Ada Pemborosan Finansial, dan Scorpio Ada Keuntungan Jangan Dihabiskan Hari Ini!

Next Post

Menag: Visa Umrah Jemaah Indonesia Berlaku 90 Hari

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Menag: Visa Umrah Jemaah Indonesia Berlaku 90 Hari

Menag: Visa Umrah Jemaah Indonesia Berlaku 90 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com