TANGSELXPRESS – Kajian Politik Nasional (KPI) menilai sampah plastik jadi isu nasional. Pasalnya, dalam survey yang dilakukan KPI menunjukkan sekitar 11 persen responden tidak puas dengan pengelolaan pelayanan publik, termasuk sampah plastik yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan data KPI, angka 11 persen itu merupakan sebagian kecil dari 440 responden. Sebab, dalam survey itu sebanyak 61 persen responden menunjukkan rasa puas atas pengelolaan pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tangsel, dan 27,3 persen menjawab biasa saja, sisanya abu-abu, Senin 24 Oktober 2022.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, hasil survei itu bisa menjadi acuan bagi Pemda di Tangerang Raya untuk menentukan kebijakan publik selanjutnya.
“Survei ini mengukur tingkat kepuasan publik di Tangerang Raya dengan hasil ada gap yang begitu tinggi di antaranya ketimpangan sosial ekonomi, ketimpangan infrastruktur di kota urban ini antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang dan Tangsel,” terang Adib Miftahul.
Meski demikian, terkait hal itu, pengolahan sampah menjadi kian penting dengan banyaknya produksi kemasan berbahan dasar plastik. Namun, perlu diketahui dalam mengolah sampah plastik dibutuhkan cara yang baik dan sesuai agar aman bagi lingkungan.
Satu sisi, tidak jarang sampah plastik yang dibakar masyarakat tanpa tahu dampaknya terhadap lingkungan. Ternyata dengan cara itu berdampak menjadi polusi udara, sebaiknya dalam mencegah sampah plastik beredar diiringi dengan langkah yang dianjurkan.
Sementara, Komunikolog Politik dan Kebijakan Publik dari Forum Politik Indonesia (FPI), Tamil Selvan menjelaskan terkait sampah plastik. Menurut Tamil, isu sampah plastik menjadi isu nasional, artinya isu itu tidak bisa dibebankan kepada kebijakan Pemkot Tangsel saja.
“Sampah ini kan menjadi isu nasional, kalau kita bicara sampah tidak serta merta bisa kita bebankan kepada kebijakan Pemkot Tangsel semata. Kenapa? Sebab yang menjadi isu nasional itu adalah sampah plastik, karena sampah plastik yang kita tahu adalah sampah kemasan-kemasan produk harian, produk konsumtif,” terang Tamil Selvan.
“Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh NGO yang kemudian merubah sampah-sampah plastik itu untuk menjadi produk-produk kreatif, jumlahnya tidak berbanding lurus dengan sampah yang kemudian bertambah setiap harinya,”ujarnya.
Dengan begitu, Tamil menjelaskan terkait solusinya. Menurutnya, solusi itu harus ada kebijakan Pemerintah Pusat untuk memanggil produsen produk yang menghasilkan sampah plastik.
“Maka solusinya apa? Solusinya harus ada di kebijakan pemerintah pusat yang kemudian memanggil para produsen-produsen produk konsumtif harian ini, agar mengeluarkan kemasan yang lebih ramah lingkungan atau paling tidak kemasan yang sudah dia sebar ke masyarakat, kemasan kosong itu harus dia terima lagi, tarik kembali,” jelas Tamil.
“Karena apapun solusi atau apapun yang akan dilakukan oleh pihak kebijakan pemerintah setingkat pemerintah daerah, lalu kemudian dorongan-dorongan dari NGO setempat tidak akan pernah menjadi solusi. Justru ini hanya akan menjadi penkiller, bahasanya jadi solusi-solusi sementara,” pungkasnya.
Kendati demikian, mengingat kasus itu memang sampah plastik perlu menjadi perhatian khusus. Apalagi dari tahun ke tahun memang memperlihatkan peningkatan jumlah, ditambah sampah plastik bersifat anorganik dan sulit untuk terurai.
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Rastra Yudhatama menjelaskan terkait sampah plastik. Menurut Yudha, terkait hal itu, kata dia, Pemkot Tangerang Selatan telah mengatur dengan Perwali Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.
“Untuk mengurangi sampah plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Alasannya, karena kantong plastik diperlukan waktu 10-20 tahun untuk hancur atau terurai di alam,” jelas Rastra Yudhatama.
Dengan demikian, Pemkot Tangsel telah menjamin keselamatan, kesehatan maupun kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran sampah plastik melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Dengan adanya jaminan itu bisa dilihat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan sanksi administratif kepada produsen yang menghasilkan sampah plastik pada Pasal 15 dalam Perwali Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.