TANGSELXPRESS – Kasus pemerkosaan anak di Tangsel, mendapat sorotan serius beberapa pihak. Salah satunya sorotan itu datang dari pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang (Unpam).
Dalam pandanganya mengamati kasus pemerkosaan anak, dosen pidana dan hukum perlindungan perempuan dan anak fakultas hukum Unpam, Halimah Humayrah Tuanaya menegaskan, kasus itu harus mendapat perhatian serius.
Menurut Halimah, korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya.
Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai pelaku, maka kata Halimah, negara akan membayar kompensasi, Jumat 21 Oktober 2022.
“Saya menyarankan agar Polres Tangerang Selatan juga menerapkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” terang Halimah Humayrah Tuanaya.
“Merujuk pada ketetuan pasal tersebut, maka perkara S ini termasuk kekerasan seksual. Sehingga penyidik juga harus berpedoman pada UU TPKS,” ujarnya.
Kendati begitu, Halimah menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja aparat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap S sebagai pelaku pemerkosaan. Penangkapan S pun, menurut Halimah, merupakan pintu masuk korban untuk mendapatkan keadilan.
“Jadi, sekali lagi tolong polisi perhatikan betul UU TPKS. Termasuk kewajiban penyidik untuk memberitahukan perihal restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelas Halimah kepada TANGSELXPRESS.
Tidak hanya itu saja, Halimah pun menyoroti terkait hukuman. Menurut dia, berdasarkan Pasal 81 angka (5) UU No. 17 tahun 2016 hukuman mati dan pidana seumur hidup memungkinkan terhadap pelaku dalam perkara tersebut. Hal itu mengingat korbannya lebih dari satu orang.
Namun, sambung Halimah, hukuman mati pidana seumur hidup bukanlah satu-satunya pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap pelaku. Selain pidana mati pidana seumur hidup, pelaku juga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
“Perbuatan pelaku juga dapat diancam sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” katanya.
Namun lebih lanjut Halimah menerangkan, bahwa penegak hukum khususnya hakim juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada pembalasan terhadap pelaku yang tidak akan menolong korban sama sekali.
“Dalam hal ini, jika pelaku dikenai pidana mati atau pidana seumur hidup, maka hakim akan menghadapi pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkap Halimah.
“Sehingga tertutup bagi pelaku dikenai pidana restitusi, untuk memberikan ganti kerugian pada korban,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Tangerang Selatan bersama Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku berinisial S di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap usai peristiwa di Komplek Kejaksaan, Blok C, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan pada 11 September 2022 viral di media sosial.
Dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Ciputat itu menimpa bocah berinisial M (10). Selain itu terdapat tiga bocah lainnya berinisial NS (8), ZAS, (9) dan ZCP (7) jadi korban pencabulan pelaku S di lokasi luar Tangsel.