TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial S alias Si B (45) terpaksa harus ditangkap polisi. Pasalnya, pria yang diketahui sebagai pemancing ikan itu ditangkap lantaran jadi pelaku perkosa anak dibawah umur di Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS menjelaskan, terdapat 4 anak jadi korban kekerasan seksual. Tiga diantaranya berinisial N.NS (8), ZAS, (9) dan Z.C.P (7) merupakan korban pencabulan, sedangkan satu korban berinisial MLM (10) jadi korban pemerkosaan.
Menurut keterangan polisi, ketika saat ditangkap pelaku mengakui telah melancarkan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 4 kali dilokasi berbeda, Kamis 20 Oktober 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan terkait penangkapan itu. Menurut Sarly, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Minggu 11 September 2022 di sekitar Komplek Kejaksaan Agung, Kelurahan Cipayung, Kecamata Ciputat, Kota Tangerang Selatan berhasil diamankan,” jelas Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan.
Dengan begitu, Sarly menjelaskan terkait peristiwa itu. Kata Sarly, awal mula kejadian sekitar Pukul 16.00 WIB. Saat itu korban berpamitan dengan ibunya untuk bermain di sekitar Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat dengan menggunakan sepeda.
Kurang lebih 100 meter dari rumah, korban di panggil oleh pelaku yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor.
“Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun, namun setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelamin ke kemaluan korban,” terang Sarly Sollu.
“Setelah melakukan persetubuhan, pelaku melarikan diri. Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya,”urainya.
Informasinya, pelaku di tangkap di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu terjadi usai polisi berupaya mencari pelaku di beberapa tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan.
Dalam periatiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti visum et repertum, 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP, 1 kaos lengan panjang berwama ungu.
Selain itu ada barang bukti lain seperti 1 kaos dalam berwama putih, 1 celana panjang berwarna crem terdapat bercak darah, 1 celana dalam berwana abu-abu terdapat bercak darah dan 1 unit motor Honda Beat B 3886 SXZ.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.