• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 17 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya akan Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Ini 14 Sasaran Utamanya

admin by admin
Oktober 1, 2022
in MEGAPOLITAN
Reading Time: 2min read
Polda Metro Jaya akan Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Ini 14 Sasaran Utamanya

Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi (Foto: GridOto)

61
SHARES
136
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022  pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi.

“Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif Usman saat dihubungi, Sabtu (1/10).

Latif juga menambahkan, pihak kepolisian tentunya akan menindak segala jenis pelanggaran lalu lintas, seraya menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tidak harus dengan tilang.

“Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir,” ujarnya.

Meski demikian, petugas tetap bisa memberikan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan.

“Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual,” tegas Latif.

BACA JUGA :  Jelang Sidang Tahunan MPR, Sterilisasi dan Rekayasa Lalin Sekitar Senayan Mulai Diterapkan

Namun tidak ada toleransi bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

“Kalau kena tilang elektronik ya sudah, semua pelanggaran akan kena,” tambahnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 meliputi:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

BACA JUGA :  Ada LPS Half Marathon, 29 Rute Transjakarta Alami Penyesuaian

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Polres Tangsel Limpahkan Kasus Pembunuhan Pria di Dalam Sarung ke Polda Metro Jaya

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Tags: JakartaOperasi Zebra JayaPolantaspolda metro jaya
Previous Post

Hadiri Festival UMKM SML 2022, Bupati Tangerang: Berharap Bisa Berkesinambungan 

Next Post

Warga Sambut Baik Keputusan Pemerintah Menurunkan Harga BBM

Related Posts

Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka
MEGAPOLITAN

Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka

Januari 17, 2026
137
Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
MEGAPOLITAN

Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Januari 16, 2026
1.4k
Mobil Hilang Kendali dan Tabrak Separator Busway, Pengemudi Tewas di Tempat
MEGAPOLITAN

Mobil Hilang Kendali dan Tabrak Separator Busway, Pengemudi Tewas di Tempat

Januari 16, 2026
170
Hari Pertama Libur Panjang, 36 Ribu Penumpang Kereta Api Tinggalkan Jakarta
MEGAPOLITAN

KAI Catat 30.649 Orang Tinggalkan Jakarta Saat Libur Isra Miraj

Januari 16, 2026
1.3k
Pelaku Masturbasi di Bus Transjakarta Koridor 1A Diamankan Polres Jakut
MEGAPOLITAN

Pelaku Masturbasi di Bus Transjakarta Koridor 1A Diamankan Polres Jakut

Januari 16, 2026
145
Polda Metro Pastikan Situasi Aman Pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta
MEGAPOLITAN

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kematian Sekeluarga di Jakut

Januari 16, 2026
1.2k
Next Post
Warga Sambut Baik Keputusan Pemerintah Menurunkan Harga BBM

Warga Sambut Baik Keputusan Pemerintah Menurunkan Harga BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com