TANGSELXPRESS – Peristiwa perampokan yang terjadi di Toko Emas Sinarmas ITC BSD, lantai dasar Blok E-3A No.1, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 lalu, telah terungkap. Diduga ada pelaku pura-pura cek kadar emas.
Modus perampok di Toko Emas ‘Sinarmas’ ITC BSD terungkap setelah polisi berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah empat orang. Masing-masing pelaku berinisial S, MK, TH dan H ditangkap polisi ditempat berbeda, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu menjelaskan terkait kronologi tersebut. Aksi perampokan tersebut berawal dari saksi yang menerima salah satu yang diduga pelaku saat menjalankan modusnya pura-pura mengecek kadar emas.
“Awalnya saksi Sofatul Hasanah dan saksi Dea Maemunah selaku penjaga toko emas baru saja menerima konsumen seorang laki – laki yang datang untuk mengecek kadar emas pada cincin yang dibawa olehnya. Setelah di cek oleh saksi Sofatul Hasanah ternyata cincin yang dibawa tersebut tidak memiliki kadar emas,” terang Sharly Sollu.
Setelah pelanggan tersebut pergi, kata Sharly, tiba-tiba datang ke toko mas seorang laki-laki yang langsung mendatangi sisi kiri dari Toko Emas Sinarmas. Pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan langsung menembak etalase kaca toko emas dan mengakibatkan kaca etalase tersebut pecah.
Setelah kaca etalase pecah pelaku langsung mengambil beberapa kalung emas yang ada di dalam etalase toko tersebut dan langsung melarikan diri. Seketika mendengar suara letusan senjata api, saksi Ade Irman Ali Rohman selaku petugas keamanan yang sedang berjaga langsung menghampiri Toko Emas Sinarmas.
Saksi melihat ada orang yang sedang melarikan diri, lalu pada saat saksi Ade Irman Ali Rohman akan mengejar pelaku justru saksi Ade Irman Ali Rohman sempat ditodong dengan menggunakan senjata api. Hal itu membuat saksi Ade Irman Ali Rohman mundur.
“Setelah dirasa aman saksi Ade Irman Ali Rohman kembali mengejar pelaku sampai ke arah parkiran namun pelaku tidak ditemukan,” ujar Sharly Sollu.
Atas kejadian tersebut korban Sumarto Sukianto selaku pemilik Toko Mas mengalami kerugian berupa perhiasan kalung emas dengan berat kurang lebih 650 gram atau setara dengan senilai Rp.375.000.000.