TANGSELXPRESS– Putri pedangdut Imam S Arifin inisial RDA ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, RDA merupakan pelaku utama dan memimpin kejahatan tersebut. Ia dibantu dua pria berinisial AA dan H sebagai penadah.
Menurut Yonky, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.
Tersangka telah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor korban menggunakan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
“Tersangka membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” papar AKBP Yonky.
Yonky menjelaskan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil intrograsi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber Yonky.
Satu unit sepeda motor hasil kejahatan dijual tersangka dengan kisaran harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Sepeda motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga turut ditangkap.
Dari pengakuannya, tersangka melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka seluruhnys sama.
“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Yonky.