TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus mengawal kasus Ferdy Sambo. Mahfud MD menyebut kasus Ferdy Sambo sudah P21 dan artinya sudah lengkap.
Dalam kasus itu, tentunya Mahfud MD memberikan apresisasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran telah bekerja keras dan teliti, Kamis 29 September 2022.
Polri, kata Mahfud, bukan hanya menangani pidananya saja tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung, jelas Menko Polhukam itu, memeriksa secara cermat kelengkapan persyaratannya.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah (P21). Melibatkan 5 pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruksi peradilan,” kata Mahfud MD.
“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional. Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung memeriksa secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujarnya.
Dengan begitu, Mahfud menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Artinya, berkas dalam kasus tersebut langsung dikerjakan hanya sekali.
“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” terang Mahfud MD.