TANGSELXPRESS – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel Abdullah Mas’ud menyampaikan terkait hukum permainan capit boneka.
Saat ini banyak ulama di berbagai daerah yang mengharamkan permainan capit boneka.
Menurut dia, hasil kajian bersama tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Tangsel dan sejumlah pesantren di Jabodetabek menganggap permainan capit boneka haram.
“Hukum bermain wahana capit dengan mesin atau claw machine adalah haram. Ini dikarenakan permainan itu mengandung unsur spekulasi atau ma’nal qimar,” ujarnya dilansir dari RRI, Senin (25/9/2022).
Mas’ud menyebut, dalam sistem permainan tersebut, tidak ada akad tawar-menawar dalam transaksinya.
“Tidak bisa di-akadi ijaroh. ijaroh. Karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka, bukan menyewa fasilitas,” terangnya.
PCNU Tangsel pun, lanjutnya, meminta agar Pemkot Tangsel turun tangan menertibkan mesin permainan capit boneka.
“Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak,” pintanya.