TANGSELXPRESS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menerima kunjungan kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Ahmad Sahroni, Hinca Panjaitan, Nasir Jamal bersama sejumlah rombongan. Kehadiran para wakil rakyat itu pun disambut Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto serta PJU Polda Sumut.
Selanjutnya, Komisi III DPR bersama Kapolda Sumut beserta PJU Polda Sumut menggelar rapat untuk membahas sejumlah agenda kerja yang salah satunya menyatukan komitmen dalam pemberantasan tindak perjudian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, Polda Sumut dinilai telah berhasil memberantas tindak perjudian di Sumatera Utara.
“Dalam pertemuan ini, Komisi III DPR RI mendukung Polda Sumut melaksanakan penindakan penyakit masyarakat salah satunya tindak perjudian di Sumatera Utara,” jelas Sahroni.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut berhasil menyegel sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini polisi terus memburunya.
Tak hanya dijerat dengan pasal perjudian, Apin BK juga bakal dijerat dengan pasal TPPU. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bos judi online itu pun diimbau untuk kembali ke Indonesia.