TANGSELXPRESS – Guna menjaga kualitas udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi gratis yang dimulai sejak Selasa (20/9) hingga Kamis (22/9). Selain itu, uji emisi juga dilakukan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang setiap kendaraan bermotor wajib uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan.
“Hari ini (kemarin), dimulai untuk uji emisi gratis yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang melalui DLH. Target atau sasaran dari uji emisi ini per-hari adalah sebanyak 800 kendaraan bermotor dan secara keseluruhan yaitu sebanyak 2 ribu kendaraan bermotor,” ujar Kepala DLH, Tihar Sopian seperti dikutip dari laman Pemkot Tangerang, Selasa (20/9).
Dalam uji emisi ini, tiap-tiap kendaraan akan diberikan sertifikat dan stiker bagi kendaraan yang telah lolos uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lolos, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tune up.
“Nanti, bagi kendaraan yang lolos akan kami berikan stiker bahwa kendaraan mereka pada tahun 2022 sudah lolos uji emisi. Bagi yang belum lolos, akan kami berikan rekomendasi untuk melakukan tune up, pemeliharaan, dan lain-lain,” jelasnya.
Tak lupa, Tihar juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor baik individu maupun perusahaan untuk lebih sering melakukan pemeliharaan. Agar kendaraan tetap sehat dan gas buang yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.
“Kepada masyarakat Kota Tangerang yang memiliki kendaraan bermotor, baik individu maupun perusahaan mari lebih sering untuk melakukan tune up dan pemeliharaan lainnya agar kendaraan tetap sehat dan gas buang yang dihasilkan juga tidak mencemari lingkungan,” imbaunya.
Sebagai informasi, uji emisi dilaksanakan di Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes pada Selasa (20/9), Rabu (21/9) di Jalan Soedirman sekitar Komplek Imigrasi dan hari ketiga pada Kamis (22/9) yang akan berlangsung di Jalan Imam Bonjol sekitar Giant Palem Semi.