TANGSELXPRESS – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Polri pada Senin (19/9) lalu.
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu pun kini resmi tidak lagi menjadi bagian dari Korps Bhayangkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai bahwa langkah Polri sudah benar dan tepat. Sejak awal, dia tidak pernah berpikir banding akan diterima.
“Saya tak pernah menduga akan diterima (banding Sambo), nggak ada di pikiran saya tuh. Harus ditolak,” ujar Trimedya seperti dikutip dari laman Polri, Selasa (20/9).
Menurutnya, kasus Ferdy Sambo sudah banyak menyita perhatian publik. Apabila banding Sambo diterima, Polri maka akan kembali menuai atensi dari Presiden Jokowi dan masyarakat luas.
“Kalau sampai diterima bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden Jokowi. Pak Jokowi udah bilang bongkar setuntas-tuntasnya. Nah itu yang kita ingin,” jelasnya.
Beliau pun meminta supaya proses pidana Ferdy Sambo segera dijalankan. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencurahkan fokusnya pada persiapan pengamanan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Serentak pada 2024 nanti.
“Proses P21 harus dipercepat, karena kami dapat info dari kejaksaan ya masih 60-70 persen. Ya harus lebih cepatlah supaya Polri bisa lebih cepat keluar dari urusan ini,” ungkapnya.
“Minggu depan nggak berasa udah bulan 10. Tahun depan dia harus bicara pileg dan pilpres konsep pengamanannya seperti apa, itu yang harus dijadikan tolak ukur oleh Kapolri. Sehingga semua komponen yang ada ya harus mendukung ke arah situ supaya beban Polri ini selesai,” tambahnya.