TANGSELXPRESS – Pemuda berusia 21 tahun dengan inisial MAH yang pada tengah pekan ini ditangkap di Madiun, Jawa Timur kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas yang menamakan dirinya sebagai ‘Bjorka’.
“MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus (Tim Khusus),” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Jakarta, Jumat (16/9).
Meski kini berstatus tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh TimsusĀ Perlindungan Kebocoran Data bentukan pemerintah yang terdiri dari Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN dan juga BIN.
“Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (tersangka) kooperatif,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, MAH yang diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan “Bjorkanizem”.
“Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman),” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.
Tanggal 10 September 2022 me-posting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo”.
ā(Itu) yang di-publish oleh tersangka. Adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang,” ungkap Ade.
Berkaca dari kejadian tersebut, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
“Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang,” tutur Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, Timsus telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.