TANGSELXPRESS – Hingga Jumat (16/9) kemarin, PT Pos Indonesia telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada 12.701.985 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 482 kabupaten dan kota.
“Diharapkan minggu ini PT Pos sudah melakukan pembayaran BLT BBM minimal 90 persen dari target KPM yaitu sebesar 18.585.000 KPM,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (16/9).
Risma mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan seluruh data penerima manfaat BLT BBM kepada PT Pos Indonesia. Meski demikian, ia menjelaskan jika masih ada beberapa daerah terutama di daerah pegunungan seperti di Papua dan Papua Barat yang datanya belum lengkap.
Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perekaman sekaligus penyaluran khususnya di daerah yang sulit akses.
“Karena aksesnya itu sulit jadi PT Pos dengan kita akan menyiapkan pesawat khusus untuk kita ke sana dan Dukcapil sekaligus perekaman, harapan kita di bulan ini kita tuntas 100 persen,” imbuhnya.
Kemensos telah menerima anggaran tambahan sebesar lebih dari Rp400 miliar dari Kementerian Keuangan yang akan digunakan sebagai bantuan sosial yatim piatu dengan target 946.863 penerima.
“Itu akan dipergunakan untuk di bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak Rp200 ribu per bulan,” jelasnya.
Saat ini, Kemensos juga telah mengusulkan agar lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun dan penyandang disabilitas mendapat bantuan senilai Rp21 ribu. Bantuan ini rencananya akan mulai diberikan di bulan Desember dengan target penerima direncanakan 334.011 orang lansia, dan 98.934 anak yatim.
Mensos menjelaskan, untuk lansia tunggal berusia atas 80 tahun khususnya yang tidak mempunyai keluarga yang dapat merawat bantuan akan dititipkan melalui RT ataupun RW setempat.
“Jadi nilainya per harinya Rp21 ribu untuk sesuai dengan jumlah harinya. Jadi kalau yang lansia tunggal itu 31 hari (satu bulan), kemudian penyandang disabilitas 31 hari (satu bulan),” tambahnya.