TANGSELXPRESS – Pria inisial TS (33) warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, diciduk Polsek Balaraja Polresta Tangerang pada Sabtu (10/9) lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan, TS ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya.
“Saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yudha kepada wartawan, Rabu (14/9).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita handphone milik tersangka yang berisi percakapan seputar transaksi jual beli sabu.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Yudha.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Yudha.