TANGSELXPRESS – Insentif pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Program “September Tumbuh” dan “September Bangkit”.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, penghapusan pajak ini merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada para pemilik usaha dan juga masyarakat yang menunggak pajak.
“Program ini berlaku selama bulan September. Dalam program ini, denda pajak akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” ujar Slamet Budhi seperti dikutip dari laman Pemkab Tangerang, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, dalam program September Tumbuh, Pemkab Tangerang memberi keringanan penghapusan denda pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak parkir.
Sedangkan, pada program September Bangkit, diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak PBB-P2. Lewat September Bangkit, masyarakat diberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak.
“Kami sudah berikan keringanan, ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Karena dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB,” ungkapnya.