TANGSELXPRESS – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan tewasnya Brigadir J. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Putri dihujani 23 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Meski demikian, Putri tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan yang dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa hukum Putri, Arman HanisĀ mengungkapkan jika pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam itu. namun, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman di Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.
Selain mempunyai balita yang masih membutuhkan pendamping dari sang ibu, diketahui bahwa kondisi Putri juga belum sepenuhnya membaik pasca peristiwa berdarah di Duren Tiga.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arman menyebutkan jika Putri tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kliennya itu sudah dilakukan pencekalan.
“Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tambahnya.