TANGSELXPRESS – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini menjadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan status hukum terhadap Putri berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil keterangan dari para saksi.
“Penyidik tentu menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan),” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Peran yang Putri lakukan, lanjut Agus, dalam peristiwa berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu yakni yang bersangkutan turut mengikuti rancangan skema dilakukan oleh suaminya yakni Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” jelas Agus.
Putri dan suaminya ternyata menjanjikan uang kepada Bharada Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf (KM).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, bahwa yang Putri Candrawathi (PC) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi kepada awak media, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.
“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” tambahnya.
Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru yakni Putri Candrawathi.