TANGSELXPRESS – Timsus internal Polri menyatakan jika proses penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dihentikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa langkah itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat (12/8/2022) sore.
Menurut kesaksian sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian, bahwa mendiang Brigadir J ketika itu berada di halaman rumah. Hal tersebut menggugurkan cerita awal yang dikatakan jika Brigadir J berada di ruangan pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Yoshua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” sebut Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Brigadir J, jelas Agus, memasuki rumah dinas pejabat Polri itu setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo. “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” jelasnya.
Timsus internal Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, ada dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus baku tembak sesama polisi, yakni terkait pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo. Laporan itu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, kini diambil alih Bareskrim Polri.
“Kami dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.
Mengingat ada puluhan anggota Polri diduga tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Maka itu Bareskrim Polri mengevaluasi laporan polisi tersebut.
“Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama, untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tutur dia.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat dua laporan yang dihentikan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brgadir J. Kedua laporan tersebut, yaitu soal dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Jakarta, Jumat (13/8/2022).
“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yoshua,” tambahnya.