TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mencabut surat kuasanya terhadap tim kuasa hukumnya yakni, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara (Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin) dicabut oleh si pemberi kuasa (Bharada E),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Adapaun mengenai beredarnya foto surat pencabutan kuasa itu telah dibenarkan dan tim khusus internal Polri juga telah menerimanya.
“Iya (benar dan menerima surat),” jelasnya.
Andi menerangkan jika Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik untuk mendampingi Bharada E saat proses penyidikan.
“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan paska-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” tambah Andi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menskenario seolah-olah telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri telah menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam tewasnya Brigadir J adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.