• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 7 Maret, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Medis

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 20, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
aksi ibu minta ganja medis

Aksi seorang ibu viral di media sosial. (Foto: TangselXpress/Twitter @andienaisyah)

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim MK Anwar Usman dalam putusannya secara daring, Rabu (20/7).

Perkara ini digugat oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.

BACA JUGA :  Dilantik Presiden, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Pasal 6 ayat 1 huruf a berbunyi:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pasal 8 ayat 1 berbunyi:
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

Tags: GanjaGanja MedisMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Akibat BBM Tumpah, Pengendara Motor Berjatuhan di Ciputat

Next Post

Jelang Hari Anak Nasional, TII Dorong Penanganan Stunting dan Implementasi Program Indonesia Pintar

Related Posts

Pastikan Keselamatan Pemudik, Menhub Minta Armada Transportasi Dicek Ketat
NASIONAL

Pastikan Keselamatan Pemudik, Menhub Minta Armada Transportasi Dicek Ketat

Maret 7, 2026
2.9k
Apkasi Serahkan 20 Rekomendasi Strategis ke Mendagri, Kawal Isu Pilkada hingga Kesejahteraan Daerah
NASIONAL

Apkasi Serahkan 20 Rekomendasi Strategis ke Mendagri, Kawal Isu Pilkada hingga Kesejahteraan Daerah

Maret 7, 2026
2.8k
russell
OLAHRAGA

Russell Raih Pole di Melbourne, Verstappen Tersingkir

Maret 7, 2026
996
ilustrasi angin kencang terjang jember
DAERAH

Angin Kencang Terjang Jember, Empat Sekolah Rusak, 15 Gudang Tembakau Roboh 

Maret 7, 2026
2.3k
Wamendag RI dan Pilar Saga Ichsan Sidak Pasar Ciputat, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok
TANGERANG SELATAN

Wamendag RI dan Pilar Saga Ichsan Sidak Pasar Ciputat, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok

Maret 7, 2026
140
nabilah o'brien
MEGAPOLITAN

Kasus Bibi Kelinci, Polisi Janji Dalami Polemik setelah Nabilah O’Brien Jadi Tersangka

Maret 7, 2026
1.6k
Next Post
Jelang Hari Anak Nasional, TII Dorong Penanganan Stunting dan Implementasi Program Indonesia Pintar

Jelang Hari Anak Nasional, TII Dorong Penanganan Stunting dan Implementasi Program Indonesia Pintar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com