• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 4, 2022
in BANTEN, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita

Press Conference kasus sIndikat narkoba jaringan internasional. (Foto: TangselXpress/ONE)

61
SHARES
136
VIEWS

TANGSELXPRESS- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Saturan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat besar jaringan lintas provinsi dan negara pengedar narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

Dalam hal ini, Shinto menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto.

BACA JUGA :  Terungkap, Kombes YBK yang Ditangkap Gegara Narkoba Pernah Jabat Dirpolair di Tiga Polda

Penyidik kemudian melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

“Tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/62) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” bebernya.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Jakarta Timur

Berdasarkan penangkapan para terduga pelaku tersebut, diperoleh informasi peran dari masing-masing pelaku dalam melakukan aksinya dengan rincian:
1. SY, DS, dan DM sebagai pengecer kelas kecil
2. MI berperan sebagai pengedar klasifikasi sedang
3. BY berperan sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara
4. RBS dan ADS yang berperan membantu menyimpan barang

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi, selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor NMax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap sabu,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

BACA JUGA :  Wanita Asal Tangsel Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Ngelus Dada

Selain itu, juga adanya kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 agar memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali terhadap pelaku untuk tidak mengedarkan narkoba.(ONE)

Tags: narkobaNarkotikaPolda Bantenpolresta tangerangSindikat Narkoba Jaringan Internasional
Previous Post

Pemkot Tangsel Tingkatkan Kompetensi Pegawai

Next Post

Perbaiki Sanitasi Lingkungan, FIFGROUP Bangun IPAL di Lebak Bulus

Related Posts

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Intensitas Ringan

Januari 19, 2026
1.2k
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 19 Januari 2026

Januari 19, 2026
1.3k
Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari
TANGERANG SELATAN

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari

Januari 18, 2026
2.9k
TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat
TANGERANG SELATAN

TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat

Januari 18, 2026
1.1k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Next Post
Perbaiki Sanitasi Lingkungan, FIFGROUP Bangun IPAL di Lebak Bulus

Perbaiki Sanitasi Lingkungan, FIFGROUP Bangun IPAL di Lebak Bulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com