TANGSELXPRESS- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Saturan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat besar jaringan lintas provinsi dan negara pengedar narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.
Dalam hal ini, Shinto menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto.
Penyidik kemudian melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.
“Tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/62) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” bebernya.
“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkapnya.
Berdasarkan penangkapan para terduga pelaku tersebut, diperoleh informasi peran dari masing-masing pelaku dalam melakukan aksinya dengan rincian:
1. SY, DS, dan DM sebagai pengecer kelas kecil
2. MI berperan sebagai pengedar klasifikasi sedang
3. BY berperan sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara
4. RBS dan ADS yang berperan membantu menyimpan barang
“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi, selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor NMax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap sabu,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.
Selain itu, juga adanya kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 agar memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali terhadap pelaku untuk tidak mengedarkan narkoba.(ONE)