TANGSELXPRESS- Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkap, ada sejumlah kategori yang nantinya akan dibatasi.
Hingga saat ini, kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah kedepannya.
“Contoh yang akan kita batasi untuk solar itu semua kendaraan plat hitam, itu tidak boleh, kecuali plat hitam perorangan bak terbuka,” katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/6).
Terkait kategori ini, Saleh mengaku masih mendapat masukan kalau banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.
“Tapi secara umum yang roda empat (plat hitam) itu kita tidak lagi berikan JBT Solar, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang plat kuning masih diberikan JBT Solar,” terangnya.
Dalam draf revisi Perpres 191/2014, Saleh mengungkap jenis kendaraan yang akan dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite. Ia menekankan pada ukuran CC kendaraan.
“Itu mobil plat hitam masih bisa menggunakan pertalite kecuali di atas 2000 cc. termasuk motor mewah di atas 2000 cc,” katanya.
Jika merujuk pada aturan 2.000 CC di atas beberapa merek mobil yang dilarang beli pertalite dan solar antara lain adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.
Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta.
Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 2.000 CC serta sepeda motor. Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.