TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan pengetatan untuk hewan kurban yang masuk di wilayah Tangsel. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi menyebarnya Foot and Mouth Disease (FMD) atau Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang terjadi pada hewan ternak.
Jenis penyakit mulut dan kuku yang sering terjadi pada hewan jenis sapi disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.
Meski demikian, dengan adanya merebaknya PMK di seluruh Indonesia, Pemkot Tangerang Selatan melakukan antisipasi dengan melakukan pengecekan seluruh hewan kurban yang masuk di Tangsel.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3)Tangerang Selatan, Yepi Suherman menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pengecekan rutin hewan kurban di setiap lapak pedagang.
Menurut Yepi, sekitar 14.000 hewan kurban di Tangsel akan dilakukan pengecekan secara berkala. Pasalnya, hal itu dilakukan untuk mewujudkan kesehatan hewan kurban.
“Kita sudah merambah ke PMK, kita sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Banten bahwa paling akhir kita tanggal 27 Juni 2022. Untuk mencegah PMK menyebar di Tangsel, kita harus meminta Survei Harga Konsumen (SHK) dari para penjual ternak di Tangsel, habis itu kita baru keluarkan rekomendasi persetujuan dari Provinsi Banten,” terang Yepi Suherman.