TANGSELXPRESS- The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) baru saja menyelesaikan kajian kebijakan tengah tahun (Policy Assessment). Salah satu topik yang diangkat dalam kajian tersebut adalah mengenai proses pembelajaran siswa sekolah dasar dan menengah di awal hingga pertengahan tahun ketiga pandemi Covid-19.
Dalam kajian tersebut juga diulas mengenai implementasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Peneliti Bidang Sosial TII, Nisaaul Muthiah menyatakan di awal hingga pertengahan tahun ketiga pandemi ini, siswa dan guru di berbagai daerah di Indonesia lebih memilih untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dibanding pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena berbagai hal.
“Siswa-siswa yang menjadi informan dalam studi ini menyatakan bahwa saat PTM, penjelasan dari guru lebih mudah untuk dipahami. Tidak hanya murid, guru juga menganggap bahwa saat PTM mereka lebih mudah dalam memberikan penjelasan kepada siswa. Teknologi tidak mampu menggantikan interaksi sosial langsung. Bahkan kejenuhan siswa bisa mendorong adanya siswa yang putus sekolah. Belum lagi, tantangan kemampuan guru dan siswa dalam menggunakan teknologi,” ungkap Nisa.
Selanjutnya, terkait implementasi SKB 4 Menteri, menurut Nisa, aturan tersebut belum diimplementasikan dengan maksimal.
“Saat ini sudah banyak satuan pendidikan yang menjalankan PTM tanpa menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan. Ada siswa yang menyatakan bahwa penggunaan masker dan penerapan social distancing di sekolahnya sudah tidak diwajibkan lagi. Padahal, hingga saat ini tidak ada kebijakan mengenai pelonggaran penerapan masker di satuan pendidikan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan mandat yang tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut. Justru penerapan protokol kesehataan saat ini masih dibutuhkan untuk mencegah kasus hepatitis akut dan juga varian baru Covid-19, yakni subvarian Omicron BA.4 dan BA.5,” papar Nisa.
Nisa juga menyebutkan beberapa kendala yang menyebabkan tidak maksimalnya implementasi SKB empat Menteri di antaranya yakni kurangnya komunikasi, kurangnya kesadaran warga sekolah, dan kurangnya kerja sama warga sekolah.
“Tidak semua guru dan tenaga kependidikan memahami SKB 4 Menteri secara menyeluruh. Hanya pihak-pihak tertentu seperti wakil kepada sekolah saja yang pernah mendapat sosialisasi mengenai aturan tersebut. Kondisi tersebut menunjukkan kurangnya komunikasi antara guru dan tenaga kependidikan dengan pimpinan satuan pendidikan. Selain itu, tidak cukupnya dukungan dari pemerintah, minimnya kesadaran warga sekolah, dan kurangnya kerja sama juga menjadi faktor penghambat lain dalam penerapan implementasi aturan tersebut,” papar Nisa.
Dalam studi ini, TII memberikan beberapa rekomendasi kebijakan kepada berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Rekomendasi tersebut diantaranya, pertama, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu merumuskan visi misi pendidikan Indonesia pada aspek teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kedua, Kemendikbudristek, Kemeterian Agama, dan sektor privat yang bergerak di dunia pendidikan perlu mendesain sistem pembelajaran campuran yang terstruktur, terarah, dan menarik. Ketiga, Kemendikbudristek, Kemeterian Agama, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sektor privat, dan pemangku kepentingan lain terkait perlu melakukan pemugaran terhadap LPTK dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Evaluasi berkala terkait penerapan SKB 4 Menteri juga perlu terus dilakukan.
Terakhir, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan dinas terkait perlu memberikan dukungan bagi satuan pendidikan. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan finansial atau sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan. Selain itu, pimpinan satuan pendidikan juga perlu meningkatkan komunikasi dan kerja sama dengan semua warga sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan untuk mendorong keberhasilan implementasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.