TANGSELXPRESS- Kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan seluruh daerah di Jawa-Bali sebanyak 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Sementara di luar Jawa-Bali 1 daerah masih level 2.
“Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” ungkap Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.