• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 22 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

TNI AL Musnahkan Kokain Seberat 179 Kilogram Senilai Rp 1,25 Triliun

admin by admin
Juni 2, 2022
in MEGAPOLITAN
Reading Time: 2min read
pemusnahan kokain

TNI Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 1,25 triliun menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6). Foto: Antara

49
SHARES
295
VIEWS

TANGSELXPRESS – TNI Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 1,25 triliun menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6).

“TNI AL beserta para pejabat terkait, di antaranya hadir perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan rekan pers akan melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan barang temuan berupa narkotika jenis kokain (179 kilogram) ini,” kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA :  Polisi Gulung Komplotan Rampok Taksi Online

Ia mengatakan kokain tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.

Terkait dengan kronologis penemuan kokain itu, Agung menjelaskan, pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB, TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda, mengidentifikasi empat benda mencurigakan.

Benda-benda tersebut terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak.

Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.

Berdasarkan penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp 5-Rp 7 juta per gram sehingga ditotalkan senilai Rp 1,25 triliun.

BACA JUGA :  Catat, Ganjil Genap Diberlakukan Saat Libur Panjang Waisak di Jalur Puncak

“Berikutnya, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain,” tambah dia.

Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, Agung menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.

“Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan,” ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Agung pun menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut.

Tags: kriminalitasnarkobaTNI AL
Previous Post

Inflasi Mei 2022 Sebesar 0,4 Persen

Next Post

Polri: Permintaan Yellow Notice Kepada Interpol Untuk Pencarian Putra Ridwan Kamil Telah Diterbitkan

Related Posts

Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MEGAPOLITAN

Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Mei 21, 2026
2.1k
DPR Minta Kemenhub Beberkan Fakta di Balik Tabrakan Maut KRL Bekasi
MEGAPOLITAN

DPR Minta Kemenhub Beberkan Fakta di Balik Tabrakan Maut KRL Bekasi

Mei 21, 2026
2.3k
Satpol PP DKI Mulai Tertibkan Lapak Hewan Kurban yang Pakai Trotoar
MEGAPOLITAN

Satpol PP DKI Mulai Tertibkan Lapak Hewan Kurban yang Pakai Trotoar

Mei 20, 2026
2.4k
Tiga Warga Jakarta Positif Hantavirus, Dinkes Tingkatkan Kewaspadaan
MEGAPOLITAN

Tiga Warga Jakarta Positif Hantavirus, Dinkes Tingkatkan Kewaspadaan

Mei 18, 2026
2.1k
CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Pemprov Jakarta Siapkan Evaluasi dan Perbaikan
MEGAPOLITAN

CFD Rasuna Said Resmi Dimulai 1 Juni, Ini Jam Operasionalnya

Mei 18, 2026
2.8k
CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Pemprov Jakarta Siapkan Evaluasi dan Perbaikan
MEGAPOLITAN

CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Pemprov Jakarta Siapkan Evaluasi dan Perbaikan

Mei 16, 2026
2.7k
Next Post
Kadiv Humas Polri

Polri: Permintaan Yellow Notice Kepada Interpol Untuk Pencarian Putra Ridwan Kamil Telah Diterbitkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com