JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli sebelum melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, salah satu tersangka adalah Febrie Adriansyah yang ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Namun, hingga kini Polri belum memerinci identitas lengkap maupun peran tersangka tersebut dalam perkara yang sedang disidik.
Penetapan dua tersangka itu turut dibenarkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang hadir dalam kesempatan tersebut.
“Sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Jampidsus,” kata Habiburokhman.
Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.







