JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kliennya tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kondisi kesehatan yang menurun.
“Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali,” ujar Ari dikutip, Selasa, 6 Mei 2026.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge).
Ari menjelaskan, kondisi kesehatan Nadiem mulai menurun sejak Senin (4/5) sore. Bahkan, menurutnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu sempat terkapar di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, usai sidang pada hari sebelumnya, Nadiem disebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Ari menilai hal itu terjadi lantaran jaksa pelaksana masih terkendala urusan administrasi untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
“Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini,” katanya.
Saat ini, Ari memastikan Nadiem sudah menjalani perawatan di rumah sakit.
Nadiem sendiri menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam dakwaan, ia disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan.
Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang menjalani proses persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara dalam kasus tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa juga menyinggung laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun sebagai salah satu dasar penelusuran aliran dana.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







