TANGERANG SELATAN– Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 4 Mei 2026.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak melewati masa berlaku SIM, karena jika sudah habis, maka proses penerbitan harus dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini berada di dua titik, yakni ITC BSD yang beroperasi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, serta Bintaro Plaza yang melayani pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sementara itu, persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.







