JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah segera mengevaluasi aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran 2026.
Imbauan tersebut disampaikan setelah KPK menerima laporan terkait penggunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan guna menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.
“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, Sabtu (28/3/2026).
Ia mengingatkan, penggunaan fasilitas negara di luar peruntukan, meski kerap dianggap sepele, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. Selain itu, tindakan tersebut juga mencerminkan benturan kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.
KPK juga mendorong inspektorat daerah untuk memperkuat pengawasan melalui audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Langkah ini dinilai penting guna mencegah pelanggaran berulang sekaligus memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan.
Budi menegaskan, kendaraan dinas—baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD)—merupakan fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kantor.
KPK turut menyoroti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang menunjukkan penurunan dalam pengelolaan barang milik daerah. Pada 2024, nilainya berada di angka 70, namun turun menjadi 59 pada tahun berikutnya.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga mencatat penurunan pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas.
Karena itu, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara.
“Melalui pengawasan yang kuat dan peran aktif masyarakat, penggunaan kendaraan dinas diharapkan tetap sesuai peruntukannya,” pungkas Budi.KPK Minta Kepala Daerah Evaluasi ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik







