TANGERANG SELATAN – Bagi warga Kota Tangerang Selatan yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa, 10 Februari 2026.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan pada hari ini sebagai berikut:
-
Pamulang Square: pukul 08.00–11.00 WIB
-
ITC BSD: pukul 08.00–11.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00–16.30 WIB
-
Bintaro Plaza: pukul 08.00–10.00 WIB
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.







