TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima pelaku.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (42), RC (26), MA (30), SA (32), dan SAS (27). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya Pamulang, Cilandak, Tanah Abang, Duren Sawit, dan Tebet.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel terhadap peredaran narkotika lintas wilayah.
“Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” ujar Boy dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Adapun modus transaksi narkotika yang dijalankan para pelaku, lanjut Boy, dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD). Mereka juga mengoperasikan home industry produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.
“Modus operandi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan home industry produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” terangnya.
Selain menangkap lima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 508,81 gram, dan narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi.
Kemudian, 50 butir ekstasi dengan berat bruto 20,3 gram, serta 1 unit pod merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat bruto 28 gram.







