• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Perubahan Besar KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Januari 2, 2026
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 3min read
Ketidakadilan Penegak Hukum dalam Kacamata Sila Kelima Pancasila
301
SHARES
3.1k
VIEWS

JAKARTA– Indonesia mencatat sejarah baru dalam sistem hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua instrumen hukum ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah diterapkan lebih dari satu abad. KUHP baru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 di tengah gelombang penolakan dan aksi demonstrasi dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Presiden Joko Widodo menandatangani UU tersebut pada 2 Januari 2023.

Sementara itu, KUHAP baru yang menjadi pedoman pelaksanaan KUHP disahkan DPR pada 18 November 2025, juga diwarnai kritik karena dinilai memuat sejumlah pasal berpotensi multitafsir. Presiden Prabowo Subianto menandatangani KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025 sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Paradigma Baru Pemidanaan

KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Jenis pidana tidak lagi terbatas pada penjara, kurungan, pidana mati, denda, dan tutupan. Regulasi ini memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, sistem denda berbasis kategori, serta pidana tambahan seperti pemulihan, permintaan maaf, dan ganti rugi kepada korban.

BACA JUGA :  Jalur Selatan Tangerang Diprediksi Padat Saat Mudik Lebaran 1447 H, Perbaikan Dikebut H-10

Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP sebagai alternatif bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Hukuman ini dapat dijatuhkan dengan durasi maksimal enam bulan, dengan ketentuan hakim wajib menetapkan jam kerja harian, jumlah minggu, dan lokasi pelaksanaan secara spesifik.

KUHP baru juga mengatur pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku positif, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Skema ini menekankan penghormatan terhadap hak hidup dan evaluasi kemanusiaan, berbeda dengan KUHP lama yang menjadikan pidana mati bersifat final.

Selain itu, konsep keadilan restoratif (restorative justice) diatur lebih jelas, dengan penekanan pada pemulihan korban, perdamaian, dan dampak sosial. Pengakuan terhadap hukum adat (living law) serta pengaturan sistematis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi juga menjadi terobosan penting dalam KUHP baru.

Perlindungan HAM dan Kelompok Rentan

KUHP baru dinilai lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan. Korporasi kini dapat menjadi subjek pidana dengan ancaman sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran, hingga pemidanaan terhadap pengurusnya.

BACA JUGA :  Wapres Gibran Melayat ke Rumah Pelajar SMK di Tangerang Korban Aksi di DPR

KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Korban

Sebagai pelengkap KUHP, KUHAP baru menitikberatkan pada keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan korban. Sejumlah penguatan hak diatur, seperti pendampingan hukum sejak awal penyidikan, larangan tegas penyiksaan dan kekerasan, hak untuk diam (right to remain silent), pemeriksaan yang manusiawi, serta kewajiban perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan.

Meski demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pasal dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Peran Publik dan Kesiapan Aparat

Masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap terjaga.

Dilansir dari Beritasatu.com, Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Rilla Gantino, menegaskan pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga pemahaman komprehensif dari aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas.

BACA JUGA :  KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

“Perubahan ini membawa dampak besar bagi sistem hukum pidana nasional dan harus dijalankan sejalan dengan prinsip keadilan, HAM, serta nilai-nilai keindonesiaan,” ujar Rilla.

Polri dan Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi implementasi kedua regulasi tersebut pada 16 Desember 2025.

Kapolri menilai KUHP dan KUHAP baru memuat materi yang selama ini diharapkan masyarakat pencari keadilan. Ia menegaskan komitmen Polri untuk tetap menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“MoU ini menjadi langkah penting agar aparat penegak hukum berada dalam satu frekuensi dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru,” kata Kapolri.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan aturan baru tersebut. Meski demikian, ia optimistis tujuan keadilan tetap dapat diwujudkan.

“Dengan satu tujuan, kita dapat menjawab tantangan masyarakat bahwa keadilan itu masih ada,” ujarnya.

Tags: Hukum di IndonesiaKUHAPKUHP
Previous Post

Presiden Prabowo Awali Tahun Baru dengan Tinjauan Hunian dan Rapat Koordinasi di Aceh

Next Post

Arus Balik Nataru Mulai Padati Bandara Soekarno-Hatta, Kedatangan Domestik Mendominasi

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Arus Balik Nataru Mulai Padati Bandara Soekarno-Hatta, Kedatangan Domestik Mendominasi

Arus Balik Nataru Mulai Padati Bandara Soekarno-Hatta, Kedatangan Domestik Mendominasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com