• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home OPINI

Soal Sampah Tangsel, Pengamat Nilai Perlu Langkah Mendesak

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Desember 16, 2025
in NEWS, OPINI
Reading Time: 2min read
Soal Sampah Tangsel, Pengamat Nilai Perlu Langkah Mendesak

Foto: Istimewa

228
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGERANG SELATAN– Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibatalkan begitu saja meski telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.

Menurut Yanuar, Peraturan Presiden tersebut secara eksplisit menyebutkan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar di Tangerang Selatan, Senin 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, seluruh ketentuan baru dalam Peraturan Presiden terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah—baru berlaku setelah tanggal penetapan.

“Karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian,” katanya.

“Selama pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan proses itu otomatis batal,” tegasnya.

BACA JUGA :  IMO-Indonesia Apresiasi Penunjukan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI

Menurut Yanuar, terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan.

Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 huruf a.

Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah, sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu masalah.

Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti adanya keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak, atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.

Perubahan regulasi secara umum, kata Yanuar, bukan merupakan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure.

“Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Banjir 5 Hari di Tangerang Belum Usai, Warga Masih Bertahan di Tengah Genangan

“Jika proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah memiliki kontrak dan perjanjian jual beli listrik, maka regulasi ini justru memberi ruang agar proyek tetap dilanjutkan,” kata Yanuar.

Selain persoalan kepastian hukum proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, Yanuar menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak boleh menjadikan PSEL dan relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis yang sudah terjadi di TPA Cipeucang.

Menurut dia, selama solusi jangka panjang belum terwujud, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang terukur dan berpihak pada keselamatan warga.

Yanuar menyebut, absennya solusi sementara justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.

Salah satu langkah mendesak adalah menetapkan zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter antara TPA dan permukiman, untuk menekan dampak pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan.

“Tidak adil jika warga terus menanggung dampak, sementara negara menunggu proyek besar yang belum tentu cepat terealisasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menyapa Lewat Video Call, Wali Kota Tangsel Pastikan Bantuan untuk Warga TPA Cipeucang

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap arus truk pengangkut sampah.

Menurut Yanuar, TPA Cipeucang berpotensi menjadi tempat pembuangan lintas wilayah akibat minimnya kontrol di lapangan.

Kondisi ini, kata dia, bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan sampah berbasis wilayah, tetapi juga mempercepat overkapasitas TPA.

“Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif,” katanya.

Selain itu, Yanuar mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang.

Evaluasi tersebut, menurutnya, harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan.

“Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.

Yanuar menegaskan, kebijakan lingkungan tidak boleh menunggu proyek besar rampung.

Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan bahwa selama masa transisi, pengelolaan sampah tidak menciptakan krisis baru bagi warga.

“Solusi jangka panjang penting, tetapi kegagalan menghadirkan solusi antara adalah bentuk kelalaian kebijakan,” pungkasnya.(*)

Tags: Pengelolaan sampah di TangselSampah di tangselSampah TangselTPA Cipeucang
Previous Post

Swiss-Belhotel Resmikan Swiss-Belexpress KM 379A Batang, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Tol Trans-Jawa

Next Post

Soal Tumpukan Sampah di Jalanan, Pemkot Tangsel Jamin Diangkut Sebelum Akhir Tahun

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Soal Tumpukan Sampah di Jalanan, Pemkot Tangsel Jamin Diangkut Sebelum Akhir Tahun

Soal Tumpukan Sampah di Jalanan, Pemkot Tangsel Jamin Diangkut Sebelum Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com