TANGERANG SELATAN – Nasib Insanul Fahmi kian terpuruk. Setelah sebelumnya dilaporkan istrinya, Wardatina Mawa, atas dugaan perzinaan dan penipuan, kini ia kembali terseret kasus baru. Inara Rusli resmi melaporkan Insanul atas dugaan penipuan yang dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Yang bersangkutan dilaporkan dalam kasus penipuan Pasal 478 KUHP dan terancam pidana paling lama empat tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu, 7 Desember 2025.
Dalam laporannya, Inara mengaku tertipu setelah Insanul menunjukkan KTP serta surat pernyataan yang menyebut dirinya belum menikah. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan Inara agar bersedia menikah siri.
“Dalam KTP itu, status terlapor belum kawin. Terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single pada 29 Juli 2025,” jelas Ronald.
Belakangan, Insanul diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa dirinya telah memiliki istri dan anak. Rahasia itu baru terbongkar setelah pernikahan siri berlangsung, ketika istri sah Insanul mencari dan membongkar kebenarannya kepada Inara.
“Pelapor baru mengetahui terlapor ternyata sudah memiliki istri setelah keduanya menikah siri dan istri sahnya mengungkap hal tersebut,” tambah Ronald.
Situasi ini membuat posisi Insanul Fahmi semakin terpojok, mengingat ia kini menghadapi laporan dari dua pihak sekaligus: istrinya sendiri dan Inara Rusli.







