• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Viral Tawaran Jasa Nikah Siri, Begini Respon MUI

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
November 22, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Viral Tawaran Jasa Nikah Siri, Begini Respon MUI

Ilustrasi pernikahan. | Foto: Pinterest

174
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Viral di media sosial (medsos) video tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur (Jaktim). Dalam tayangan itu, menawarkan pernikahan siri yang tak ribet untuk menyewa gedung atau restoran.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pernikahan yang tidak memenuhi syarat akan menimbulkan kemudaratan bahkan hukumnya haram.

Waketum MUI, Anwar Abbas mengatakan menikah siri yang mengikuti rukun dan syarat diperbolehkan secara agama. Namun ia mengatakan jika syarat tak terpenuhi, maka bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.

“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

“Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram,” sambungnya.

BACA JUGA :  Viral Motor Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM, Polda Metro: Itu Hoaks

Menurut Anwar, sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.

“Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” terangnya.

“Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” imbuhnya.

Anwar menambahkan, pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.

BACA JUGA :  Awas! Virus dan Bakteri Bisa Bersembunyi di Pakaian Sehari-hari

“Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik, maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas,” tuturnya.

“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum,” tukasnya.

Tags: MUINikah Siriviral media sosial
Previous Post

Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan “Jemput Bola”

Next Post

Hari Kelima Operasi Zebra 2025, Penindakan Didominasi Sistem ETLE

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post

Hari Kelima Operasi Zebra 2025, Penindakan Didominasi Sistem ETLE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com