TANGSELXPRESS – Hukuman mati menanti Irjen Tedy Minahasa? Hal itu menyusul adanya Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu tersangkut penjualan gelap narkoba. Dengan adanya kasus tersebut, Irjen Tedy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam Pasal 55 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS dari berbagai sumber menyampaikan, IrjenTedy Minahasa ditangkap lantaran menjadi pengendali penjualan gelap narkoba, Sabtu 15 Oktober 2022.
Dalam peristiwa itu, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 5 anggota Polri masing-masing Irjen Tedy Minahasa, AKBP D (Mantan Kapolres Bukittinggi), Kompol KS (Kapolsek Kalibaru), Aiptu J (Personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Aipda A (Personel Polsek Kalibaru). Selain itu terdapat 6 warga sipili masing-masing HE, L, AR, AW, A dan DG.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Jauharsa dalam keterangannya menjelaskan terkait pasal yang menjerat 11 tersangka penjualan gelap narkoba, termasuk Irjen Tedy Minahasa.
“Pasal 55 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar,” terang Kombes Mukti Jauharsa.
Sekedar informasi, barang bukti narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Tedy Minahasa tersebut berasal dari barang bukti sitaan dari Bukittiggi. Awalnya, barang bukti keseluruhan mencapai 41, 4 kilo gram, namun barang bukti itu sebelum dimusnahkan sebanyak 5 kilo gram diganti dengan tawas.
Informasinya, dari barang bukti yang diganti dengan tawas sebanyak 5 kilo gram tersebut sebagaiannya telah dijual seberat 1,7 kilo gram dan sisanya seberat 3, 3 kilo gram sabu ditemukan dalam pengembangan kasus.







