• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Paula Terbukti Selingkuh

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 17, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Paula Terbukti Selingkuh
366
SHARES
4.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

Salah satu alasan dikabulkannya permohonan tersebut adalah terbukti adanya kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga yang dipermasalahkan.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti, sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karna ini perkara belum inkrah jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti,” jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa kehadiran pihak ketiga ini menjadi pertimbangan besar terhadap keputusan majelis hakim dalam memutus perkara perceraian tersebut.

BACA JUGA :  Film Pernikahan Arwah Mengemas Sentuhan Tradisi Tionghoa dan Misteri Masa Lalu yang Mencekam

“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri bahkan juga mengkhianati hubungan suci antara suami-istri,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta yang terungkap, majelis hakim pun memberikan putusan yang tegas terhadap permohonan tersebut.

“Itu gambaran proses persidangan, oleh karena itu maka putusan majelis hakim pada garis besarnya dengan gambaran seperti itu bisa diungkapkan antara lain, mengabulkan permohonan pemohon,” tutur Suryana.

“Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

BACA JUGA :  Hotman Paris Tanya Bukti Perselingkuhan, Ini Jawaban Paula Verhoeven

Suryana juga mengungkapkan bahwa alasan Baim menggugat cerai Paula Verhoeven karena adanya perselisihan dan pertengkaran di antara mereka.

“Dalam rumah tangga sering adanya perselisihan pertengkaran, faktor utama penyebabnya yang diungkapkan atau yang disampaikan adalah karena menganggap termohon sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri,” tutur Suryana.

“Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon,” bebernya.

Namun tudingan itu sempat dibantah oleh pihak Paula Verhoeven kecuali terkait pisah rumah yang sudah dilakukan keduanya sejak 1 April 2024 lalu.

BACA JUGA :  Sidang Mediasi Baim Wong-Paula Verhoeven Dilanjut Hari Ini

“Terhadap dalil gugatan termohon pemohon tersebut, pihak termohon membantah jadi secara garis besar membantah kecuali yang diakui oleh termohon adalah adanya perpisahan tempat tinggal yaitu sejak tanggal 1 April 2024,” pungkasnya.

Tags: Baim WongPaula VerhoevenSidang Cerai Baim-Paula
Previous Post

Kebakaran di Rumah Tiga Lantai, Ayah dan Anak Tewas di Dua Lokasi Berbeda

Next Post

Hotma Sitompul Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Penyakit

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Hotma Sitompul Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Penyakit

Hotma Sitompul Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Penyakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com