TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan tilang manual dan mulai menerapkan Cakra Presisi. Kebijakan ini akan diberlakukan pada Senin (20/1/2025).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan Cakra Presisi merupakan sistem yang dipakai untuk merekam pelanggaran ETLE.
Dalam sistem tersebut, lanjut Latif, notifikasi tilang bakal terhubung dengan nomor Whatsapp pelanggar lalu lintas.
Nantinya, pelanggaran yang terekam dalam ETLE bakal dikirimkan melalui nomor Whatsapp tersebut, tanpa pihak kepolisian yang datang ke alamat pelanggar lalu lintas.
“Cakra presisi ini dibuat oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pengalaman dan situasi ini, sehingga kami harus berpikir dan mempunyai solusi sehingga kalau masalah biaya,” ungkap Latif kepada wartawan.
“Ini kan bentuknya adalah aplikasi, dan tadi saya sampaikan kami mendapatkan hibah untuk server, kami mendapat hibah dari pemda,” tambahnya.
Menurut Latif, penerapan Cakra Presisi bakal lebih efektif untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, seluruh Kota Jakarta terpasang ETLE statis maupun mobile.
“Seluruh kota Jakarta sudah diawasi oleh ETLE. Baik ETLE statis, kalau ada ELTE statis (masyarakat) tahu di situ akan tertib,” ujarnya.
“Kemarin pun, kan sudah tahu tertib kemarin loh ada melanggar kemarin. Lewat situ saya melanggar juga tidak dikonfirmasi,” imbuhnya.
Latif menargetkan, dalam enam bulan ke depan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta bakal ditekan dengan adanya Cakra Presisi tersebut.
Selain angka pelanggaran, Latif berharap Cakra Presisi juga dapat mengurangi kecelakaan di Jakarta secara signifikan.
“Kalau orang yang mungkin, orang yang saya rasa dari sekian ini, kalau berkali-kali membayar denda tilang, ya sekaya apa pun akan kapok,” tukasnya.







