• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Ada 15 Kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Cek Disini Apa Saja Kategorinya

admin by admin
September 29, 2022
in NEWS
Reading Time: 1min read
Ada 15 Kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Cek Disini Apa Saja Kategorinya
71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemberian perlindungan terhadap anak menjadi salah satu fokus pemerintah agar anak terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi. Ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Seperti diketahui, pemberian perlindungan terhadap anak tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak menyampaikan ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

“AMPK harus mendapatkan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi untuk pemulihan mental (healing). Selain itu, anak juga harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Robert Parlindungan Sitinjak melalui keterangannya seperti dikutip TANGSELXPRESS dari InfoPublik.id, Kamis 29 September 2022.

BACA JUGA :  KPK Tindaklanjuti Aduan soal Pemerasan Saksi oleh Oknum Jaksa

Kendati begitu, menurut Tobert, tentunya hal tersebut dilakukan dengan cara memastikan pemenuhan hak anak. Hak-hak tersebut antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, sipil, maupun pemberdayaan ekonomi pelatihan keterampilan.

“Sebanyak 15 kategori, antara lain anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, penelantaran, eksploitasi ekonomi, penculikan dan perdagangan anak, pornografi, berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif (NAPZA),” ujar Robert.

“Kemudian korban pornografi, penyandang disabilitas, korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Robert menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pelaku berusia anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat perlindungan dan penanganan hukum.

BACA JUGA :  Sah! Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah di Bali

Khususnya terhadap anak yang belum berusia 14 tahun hanya dikenai tindakan saja. Anak yang belum berusia 12 tahun akan diserahkan kembali kepada orang tua/wali atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama 6 bulan.

“UU ini juga mengatur terkait penempatan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di LPKS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama penanganan perkara. Sementara itu, ketika sudah terdapat putusan hakim yang bersifat tetap, maka anak akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” pungkasnya.

Tags: Ada 15 Kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan KhususCek Disini Apa Saja KategorinyadiskriminasiHukumKekerasanKemenPPALPASLPKA
Previous Post

Beredar Kartu Mainan Anak SD di Tangerang Ada Barcode Judi Online, Diduga dari China

Next Post

Bawa Celurit ODGJ Teror Warga di Pasuruan, Polisi Ambil Tindakan Terukur

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Bawa Celurit ODGJ Teror Warga di Pasuruan, Polisi Ambil Tindakan Terukur

Bawa Celurit ODGJ Teror Warga di Pasuruan, Polisi Ambil Tindakan Terukur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com