• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 6 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Penembakan Polisi, Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Usai Jalani Sidang Kode Etik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 28, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Penembakan Polisi, Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Usai Jalani Sidang Kode Etik
5.4k
SHARES
7.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan terhadap Kompol Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan AKP Dadang melakukan perbuatan tercela.

Sidang KKEP terhadap AKP Dadang digelar pada Selasa (26/11/2024) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bukti dan fakta yang ada, serta merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan terkait kode etik dan profesi kepolisian.

“Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Akui Sudah Kantongi Data Awal

AKP Dadang tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dan menyatakan menerima keputusan itu.

Dalam sidang tersebut, AKP Dadang didakwa melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan dan menjadi ‘duka’ bagi institusi Polri.

“Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan bagi Polri, menjadi duka yang mendalam, dan Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari, di mana AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar.

BACA JUGA :  Serial Squid Game Season 2 dan 3 Dikonfirmasi Lanjut Tayang Akhir 2024

Insiden tersebut diduga dipicu ketidakpuasan AKP Dadang terhadap penangkapan seseorang yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.

Sidang etik yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri yang diketuai oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Dalam sidang tersebut, 13 saksi yang sebagian besar adalah personel Polres Solok Selatan dihadirkan. Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi lainnya hadir secara virtual.

 

Tags: Kasus Polisi Tembak Polisi
Previous Post

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Pagi Mendung, Siang Hujan

Next Post

Banjir di Kebon Pala Jaktim Capai 2,5 Meter, Warga Tunggu Bantuan Pemerintah

Related Posts

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka
DAERAH

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka

Mei 6, 2026
2.1k
Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor
SELEBRITI

Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor

Mei 6, 2026
2.3k
Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang
ADVERTORIAL

Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

Mei 6, 2026
3.9k
10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi
NASIONAL

10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi

Mei 6, 2026
2.2k
Dari Sisa Makanan Jadi Cuan, BRIN Sebut Limbah MBG Bisa Bernilai Ekonomi
EKONOMI

Dari Sisa Makanan Jadi Cuan, BRIN Sebut Limbah MBG Bisa Bernilai Ekonomi

Mei 6, 2026
2.2k
Geger! Setelah 20 Tahun, Ahmad Dhani Ungkap Penyebab Perceraian dengan Maia Estianty
SELEBRITI

Geger! Setelah 20 Tahun, Ahmad Dhani Ungkap Penyebab Perceraian dengan Maia Estianty

Mei 6, 2026
2.1k
Next Post
Banjir di Kebon Pala Jaktim Capai 2,5 Meter, Warga Tunggu Bantuan Pemerintah

Banjir di Kebon Pala Jaktim Capai 2,5 Meter, Warga Tunggu Bantuan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com