• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

admin by admin
September 26, 2024
in EKONOMI
Reading Time: 2min read
Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

Kantor FIFGROUP Cabang Bangko yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: Dok. FIFGROUP

372
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Bangko menolak gugatan yang diajukan oleh 14 debitur terhadap PT Sembilan Bintang Berjaya dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bangko. Sebelumnya diketahui bahwa seluruh debitur yang mengajukan gugatan tersebut merasa ditipu dan dikelabui oleh PT Sembilan Bintang Berjaya, yang menawarkan program pembelian sepeda motor secara kredit dengan iming-iming hanya membayar 60% dari harga unit, sementara sisa pembayarannya akan ditanggung oleh perusahaan tersebut.

Pembelian sepeda motor secara kredit tersebut dilakukan melalui FIFGROUP Cabang Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Seluruh prosedur pengajuan pembiayaan telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga pengajuan pembiayaan disetujui, dan ke-14 debitur tersebut menerima masing-masing satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Gelapkan Motor Masih Kredit di FIFGROUP, Ketua RT di Jember Jadi Narapidana

Namun, seiring berjalannya waktu, PT Sembilan Bintang Berjaya tidak memberikan kejelasan mengenai program tersebut, yang mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran angsuran pada masing-masing kontrak pembiayaan. FIFGROUP Cabang Bangko kemudian melakukan penagihan secara persuasif melalui telepon, kunjungan rumah, dan pemberian somasi.

Proses penagihan yang dilakukan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon positif dari para debitur untuk membayarkan angsurannya. Untuk mitigasi risiko kerugian dari kontrak pembiayaan yang bermasalah, FIFGROUP Cabang Bangko berupaya melaksanakan proses pengamanan unit sepeda motor yang masih dalam kontrak pembiayaan sebagai objek jaminan fidusia.

Namun, seluruh debitur menolak untuk membayar angsuran dan tidak mengizinkan pengamanan unit sepeda motor. Selain menggugat PT Sembilan Bintang Berjaya, debitur juga menggugat FIFGROUP Cabang Bangko di Pengadilan Negeri Bangko agar proses pengamanan unit tidak dilanjutkan.

BACA JUGA :  Dua Direktur FIFGROUP Raih Dua Penghargaan di Top 100 CEO 2023

Setelah melalui seluruh proses pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko melalui putusan nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bko dan 4/Pdt.G/2024/PN Bko memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan menghukum pihak penggugat, yaitu debitur, untuk membayar biaya perkara.

Kepala FIFGROUP Cabang Bangko, Andry Lawrence, menyatakan bahwa FIFGROUP sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dengan kesepakatan antara debitur dengan PT Sembilan Bintang Berjaya, sehingga perjanjian pembiayaan atau kredit yang terbentuk tetap sah dan berlaku.

“Seluruh pengajuan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kami memberikan persetujuan atas proses akuisisi kredit yang dilakukan, sehingga debitur secara hukum memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran angsuran atas kontrak kredit yang telah disepakati,” jelas Andry.

BACA JUGA :  FIFGROUP Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih Sebesar 28,59 Persen Tahun 2022

Andry juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghimbau untuk kembali memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab, agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang tidak jelas.

Tags: DebiturfifgroupFIFGROUP Cabang BangkoPengadilan Negeri Bangko
Previous Post

Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Next Post

Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Related Posts

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
Merangkai Asa dalam Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan dan Pemberdayaan Jutaan UMKM
ADVERTORIAL

Merangkai Asa dalam Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan dan Pemberdayaan Jutaan UMKM

Oktober 20, 2026
2.4k
Berawal dari Jualan Gorengan, Rahmat Kini Kembangkan Warung Sembako Berkat KUR BRI
ADVERTORIAL

Berawal dari Jualan Gorengan, Rahmat Kini Kembangkan Warung Sembako Berkat KUR BRI

Oktober 19, 2026
2.5k
Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga
ADVERTORIAL

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga

Oktober 18, 2026
2.5k
BRI Raih 2 Penghargaan di Bisnis Indonesia Financial Awards 2026, Direktur Utama Hery Gunardi Dinobatkan sebagai Best CEO Transformasi Ekosistem UMKM
ADVERTORIAL

BRI Raih 2 Penghargaan di Bisnis Indonesia Financial Awards 2026, Direktur Utama Hery Gunardi Dinobatkan sebagai Best CEO Transformasi Ekosistem UMKM

Oktober 17, 2026
2.4k
BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga
ADVERTORIAL

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Oktober 16, 2026
2.5k
Next Post
Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com