TANGSELXPRESS – Tiga orang pelaku yang terlibat dalam tawuran di depan Perumahan Serpong Lagoon, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ditangkap polisi. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Ketiga pelaku tersebut adalah, Cahya Faturrahman Ismail (21), Delvin Ardanto Putra (22), dan Abdul Azis Shafaat (19), yang terlibat dalam aksi tawuran pada Selasa, (2/7/2024) pukul 01.30 WIB menggunakan senjata tajam.
Tindakan brutal remaja-remaja tersebut tertangkap oleh media sosial TikTok dan menjadi viral. Dalam video tersebut, sekelompok remaja terlihat mengendarai motor dan membawa senjata tajam serta memukuli seorang lawan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Sabtu, (6/7/2024) di tempat yang berbeda oleh Tim Opsnal Polsek Cisauk. Operasi dilakukan dari pukul 03.00 WIB hingga 05.30 WIB.
“Tim Opsnal Polsek Cisauk melakukan penyelidikan setelah melihat video TikTok. Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, dari pukul 03.00 WIB hingga 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan para pelaku di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Senin (8/7/2024).
Kapolsek Dhady menambahkan, dari masing-masing pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan tawuran.
“Kami berhasil menemukan barang bukti seperti satu bilah celurit, satu bilah parang, satu batang bambu berukuran satu meter yang terpasang sejumlah paku, serta sebuah sweater hitam bertuliskan ‘METALIKA’,” tuturnya.
Para pelaku mengakui bahwa aksi tersebut sebenarnya merupakan serangan balik terhadap pemuda Kranggan yang sebelumnya menyerang daerah Kademangan HK dengan membongkar warung dan merusak sepeda motor penghuni.
“Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan serangan balik karena pemuda Kranggan menyerang mereka lebih dulu dua hari sebelumnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Oleh karena itu, para pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memproses kasus ini.







