• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PILKADA 2024

Kejari Tangsel Sosialisasi Pemilu di Sekolah: Bahaya Ajak Golput, Bisa Dipenjara dan Denda Rp36 Juta

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Januari 16, 2024
in NEWS, PILKADA 2024
Reading Time: 2min read
Kejari Tangsel Sosialisasi Pemilu di Sekolah: Bahaya Ajak Golput, Bisa Dipenjara dan Denda Rp36 Juta

Foto: Arga Tangselxpress.com/Istimewa

233
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Kejaksaan Negeri Tangsel menggelar sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 3 Tangsel di Jalan Benda Timur XI, Pamulang pada Selasa (16/1).

Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, Masyarakat, & Teknologi Informasi (Aldo Taufiq Pratama, S.H., M.H) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan kegiatan penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Suara Kawula Muda Berarti, Jangan Golput!”.

Dalam acara penyuluhan tersebut, pihak Kejari Tangsel memberikan materi tentang pengenalan instansi Kejaksaan RI, serta memberikan edukasi kepada siswa/siswi mengenai wawasan penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 3 Tangerang Selatan berlangsung dinamis, dengan adanya tanya jawab antara pelajar dan jaksa fungsional seputar masalah hukum yang telah berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Di HGN 2024, Mendikdasmen Beber Tiga Program Prioritas untuk Tingkatkan Kualitas Guru

“Antusiasme dari para pelajar sangatlah positif karena mereka memiliki rasa keingintahuan tentang hukum yang tinggi,” ungkap Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Aldo Pratama pada hari Selasa, (16/1).

Aldo menambahkan, bahwa segala materi yang disampaikan dengan baik diterima oleh kalangan pelajar SMA Negeri 3 Tangsel. Fokus penyuluhan hukum yaitu untuk meningkatkan kesadaran politik bagi pelajar sebagai pemilih pemula.

“Karena tidak nyoblos, dikhawatirkan suaranya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga kami menjelaskan penyuluhan ini agar tidak ada yang golput,” terangnya.

Salah seorang Kelas XII-A IPA Dery Andreas Simbolon memberikan satu contoh kasus soal penggunaan medsos.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu, itu koruptor atau pelanggar HAM,” kata siswa yang juga mantan Ketua OSIS itu.

BACA JUGA :  Janji AMIN: Siapkan Rp150 Triliun dari APBN untuk Kaum Muda dan Hadirkan 15 Juta Lapangan Kerja Baru

Padahal, kata Dery, unggahan medsos yang disampaikan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Maka itu, lanjut Dery, pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Pelakunya bisa diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ungkap Dery disambut tepuk tangan pelajar lainnya.

Hal senada diungkapkan pelajar lainnya, Aghnia. Dia menyoroti soal tak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Pertanyaan itupun kemudian ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejari Tangsel yang hadir, Tita Hidella.

Tita menerangkan, bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara, tetapi hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Alasan NasDem Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” terang Tita.

Tita menuturkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Kejari Tangsel juga melakukan pembekalan hukum tentang kasus kenakalan remaja yang sebaiknya dihindari, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, perundungan, dan lain sebagainya.

Kepada pihak sekolah, Kejari Tangsel memberikan apresiasi atas kerjasama dan respon positif dalam kegiatan penyuluhan tersebut.(ARGA)

Tags: GolputKejari TangselPemilu 2024SMAN 3 TangselSosialisasi Pemilu
Previous Post

Kecewa Gol Kedua Irak, Indonesia Layangkan Protes ke AFC

Next Post

Usai Sertijab, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Silaturahmi ke Ketua MUI Tangsel

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Usai Sertijab, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Silaturahmi ke Ketua MUI Tangsel

Usai Sertijab, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Silaturahmi ke Ketua MUI Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com