TANGSELXPRESS – Seorang ayah kandung dengan inisial MN (53) diduga melakukan rudapaksa putrinya sendiri hingga hamil empat bulan yang membuat heboh Kota Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Pondok Aren. FN (17) sang korban hamil akibat terjadi hubungan intim yang tidak wajar tersebut bercerita kepada gurunya di bimbingan konseling sekolah. Hal ini dilaporkan oleh sang ibu, S, dan menjadi perbincangan publik.
“Saya tahunya dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya,” kata ibu korban berinisial S saat ditemui oleh awak media, pada Rabu (29/11).
Sang ibu seperti dalam keadaan syok dan mulai menanyakan kepada putrinya, FN mengaku bahwa ia hamil akibat rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Korban pun mengungkapkan bahwa dirinya diperkosa oleh ayahnya sendiri sebanyak 18 kali. Perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan oleh ayahnya itu pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu, di rumah mereka.
Menurut S, putrinya diancam akan dipukul jika menolak permintaan ayahnya. Setiap kali melakukan tindakan bejatnya, MN meminta agar FN tidak memberitahukannya pada siapapun.
“Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakuin. Dia nolak, ditampar terus mukul juga,” tutur S.
Setelah mengetahui hal tersebut, S melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan. Tercatat dengan Nomor LP TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Tangsel belum dapat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut dari pelaporan tersebut.







